Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kamu tidak asing lagi dengan kata pajak. Pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang yang harus dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapat, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

Terdapat dua macam pajak di Indonesia, yaitu pajak pusat dan daerah. Dan berdasarkan penggolongannya ini, pajak pusat adalah pajak yang dikelola pemerintah pusat yang diwakili oleh direktorat jenderal pajak kementerian keuangan. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah yang dalam hal ini merupakan pemerintah tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota yang diadministrasikan oleh dinas atau badan pendapatan daerah setempat.

Apa saja pajak pusat? Salah satu macam dari pajak pusat adalah pajak penghasilan. Lalu apa itu pajak penghasilan? Pajak penghasilan di Indonesia adalah pajak atau pungutan yang harus dikeluarkan oleh pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan dapat berupa gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium dan lainnya.

Pajak Penghasilan atau yang disingkat dengan PPh ini terbagi pada dua subjek yaitu wajib pajak dalam dan luar negeri. Mereka adalah pihal yang membayar, memotong dan memungut pajak yang terutang atas objek pajak.

Tahukah kamu ada berapa jenis pajak penghasilan di Indonesia? terdapat beberapa contoh jenis PPH yang berlaku di Indonesia seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh Final pasal 4 ayat 2.

Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, upah dan pembayaran lainnya dengan nama dan bentuk apa pun, terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Pajak penghasilan jenis ini dipotong dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak secara pribadi.

Pph 21 biasanya berkaitan dengan sistem penggajian perusahaan namun secara luas juga terkait dengan berbagai kegiatan lainnya. terdapat beberapa kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 yaitu penghasilan pegawai tetap, penghasilan pegawai tidak tetap, penghasilan bukan pegawai, penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final dan Penghasilan lainnya.

Pajak penghasilan pasal 22 merupakan pemotongan atau pemungutan yang dilakukan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Pajak ini dibebankan pada badan usaha tertentu baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan aktivitas perdagangan khususnya impor, ekspor dan re-impor.

Terdapat rincian ketentuan tarif pada pasal ini yaitu dengan menggunakan Angka Pengenal Importir atau API, sebesar 2,5 persen dari nilai impor, jika tanpa API akan dikenalakn sebesar 7,5 persen dari nilai impor. Pembelian barang oleh DJPB, bendaraha pemerintah atau BUMN/BUMD akan dikenakan tarif sebesar 1,5 persen dari harga pembelian. Tarif atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir BBM< gas dan pelumas adalah bersifat final untuk penyalur dan tidak final untuk lainnya.

Pajak penghasilan pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dbayarkan dengan mengansur oleh wajib pajak pribadi maupun badan. Dengan ini, beban wajib pajak menjadi lebih ringan karena dapat membayar dengan angsuran. Pembayaran dapat dilakukan setiap bulan dalam tahun berjalan paka. Jika mengalami keterlambatan, maa wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar dua persen setiap bulannya. Keterlambatan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggap pembayaran.

Article by : permitindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *