Bila diibaratkan, asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan itu seperti kucing dan anjing. Secara alami, keduanya bersaing. Tapi, dalam kondisi tertentu, keduanya bisa saja berkolaborasi.
Di dalam rumah yang sama, kucing dan anjing bakal bersaing memperebutkan perhatian sang majikan. Cakar-cakaran, saling menggeram, apa pun dilakukan. Seperti dalam film kartun Tom and Jerry.
Tapi karakter kucing Tom dan tikus Jerry pernah pula bekerja sama. Misalnya dalam episode Busy Buddies, ketika mereka bersatu menghadapi babysitter di rumah yang tidak perhatian.
Begitu juga asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan. Dua-duanya punya fungsi sama, yakni melindungi pesertanya dari risiko kesehatan di masa depan.
Namun tetap saja keduanya berbeda. Perbedaan asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan pun amat kentara.
1. Prosedur pelayanan
Asuransi kesehatan swasta memiliki prosedur pelayanan yang lebih simpel. Pesertanya tinggal datang ke rumah sakit yang bekerja sama. Bisa juga ke fasilitas medis lain dengan metode klaim reimburse.
Sedangkan BPJS Kesehatan mewajibkan pemeriksaan berjenjang. Dari fasilitas kesehatan I, seperti klinik, hingga rumah sakit untuk rujukan. Prosedur ini lebih rumit dan makan waktu.
2. Iuran premi
Premi asuransi kesehatan swasta bervariasi, tergantung manfaat yang diberikan dan peraturan perusahaan asuransi. Yang pasti, secara umum premi asuransi swasta lebih tinggi ketimbang BPJS Kesehatan.
Besaran premi juga tergantung kondisi kesehatan dan usia peserta. Bila terlambat bayar premi, polis bisa hangus.
Premi BPJS Kesehatan diatur pemerintah. Hanya ada tiga jenis premi sesuai dengan kelas peserta, dari kelas I hingga kelas III. Kelas III paling murah, terlepas dari kondisi kesehatan dan usianya.
Ada denda yang terakumulasi jika telat bayar premi tanpa kehilangan polis. Bahkan jika menunggak pembayaran hingga bertahun-tahun, polis tetap aman selama tunggakan dilunasi.
3. Benefit
Peserta asuransi kesehatan mendapat benefit alias manfaat berdasarkan polis yang dibeli. Polis umum hanya mencakup biaya rawat inap atau rawat jalan, bisa juga dua-duanya sekaligus.
Adapun benefit peserta BPJS Kesehatan lebih komplet. Selain rawat inap dan rawat jalan, ada biaya untuk pengobatan mata dan gigi. Ada juga manfaat berupa gratis imunisasi dan persalinan.
4. Medical checkup
Asuransi kesehatan mewajibkan calon peserta ikut medical checkup. Pemeriksaan kesehatan ini dijadikan pertimbangan untuk menentukan apakah orang itu bisa ikut asuransi atau tidak.
Selain itu, besaran premi dipengaruhi juga oleh hasil medical checkup. Bila kesehatan dinilai kurang baik, preminya bakal lebih besar lantaran risiko kesehatan dianggap lebih tinggi.
BPJS Kesehatan tidak melihat medical checkup dalam penentuan peserta. Semua orang bisa menjadi peserta asalkan mendaftarkan diri dan membayar iuran.
5. Limit biaya
Limit biaya perawatan alias plafon dibatasi dalam asuransi kesehatan swasta. Besar-kecilnya plafon tergantung jenis polis dan premi yang dibayarkan. Jika total biaya melampaui limit, peserta harus membayar sendiri kelebihan itu.
BPJS Kesehatan tidak mengenal limit. Seluruh biaya ditanggung BPJS selama sesuai dengan kelas yang diikuti. Biaya tambahan baru dikenakan jika peserta hendak pindah ke kelas lebih tinggi.
6. Cara klaim
Ada dua jenis klaim asuransi kesehatan swasta, yakni cashless dan reimbursement. Dengan sistem cashless, peserta cukup memberikan kartu asuransi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Akan halnya sistem reimbursement mewajibkan peserta bayar dulu ongkos perawatan. Setelah itu, peserta bisa meminta reimburse alias pencairan biaya ke pihak asuransi dengan melengkapi syarat-syarat.
Sedangkan peserta BPJS Kesehatan cukup memberikan kartu peserta saat di fasilitas kesehatan. Bila dirujuk, kartu harus dilengkapi dengan surat rujukan. Tak ada pembayaran oleh peserta sama sekali karena semua sudah ditanggung BPJS.
7. Lokasi fasilitas kesehatan
Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan mana pun, terutama rumah sakit, untuk mendapat perawatan dengan asuransi kesehatan swasta. Khusus sistem cashless harus ke rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak asuransi.
BPJS Kesehatan lebih terbatas dalam soal lokasi fasilitas kesehatan. Peserta harus mendatangi fasilitas yang telah dipilih saat pendaftaran. Itu pun harus dari tingkat terbawah, tidak boleh langsung ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi darurat.
8. Cakupan wilayah
Biaya perawatan rumah sakit di luar negeri bisa ditanggung asuransi kesehatan swasta. Tapi ini tergantung polis peserta. Ada juga yang terbatas di dalam negeri, tapi bisa di seluruh Indonesia.
Wilayah operasi BPJS Kesehatan lebih sempit, tidak sampai ke luar negeri. Namun peserta yang terdaftar di kota A bisa berobat di kota B, asalkan tetap dari fasilitas kesehatan terbawah.
9. Kepesertaan
Asuransi kesehatan swasta berdiri sebagai perusahaan yang tidak mengikat. Orang bebas memilih jadi peserta di asuransi kesehatan A, B, C, atau D. Bisa juga tidak sama sekali.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk semua warga Indonesia. Bahkan buat bayi yang baru lahir diwajibkan didaftarkan ikut BPJS Kesehatan.
Itulah sederet perbedaan asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan. Meski berbeda, keduanya satu tujuan. Anda pun bisa ikut dua-duanya untuk mendapatkan manfaat ganda.