Alasan Nasabah Harus Bisa Menghitung Bunga Deposito Online

Nasabah wajib menimbang bunga deposito online sebelum menjadikan instrumen investasi bagi dirinya sendiri. Sebab hal itu penting untuk tahu situasi uang yang bertambah ketika dikembalikan bank kepada nasabah setelah ditahan selama jangka waktu tertentu.

Alasan Nasabah Harus Bisa Menghitung Bunga Deposito Online

Sebelum menghitung juga nasabah wajib tahu besaran suku bunga deposito terbaru sebelum berinvestasi. Mengingat setiap bank itu berbeda-beda ketika saling menawarkan bunga kompetitif untuk menarik hati nasabah.

Biasanya, suku bunga acuan BI (Bank Indonesia) yang menjadi penyesuaian besaran bunga deposito. Bunga deposito akan naik jika suku bunga dari BI nai dan begitu juga sebaliknya.

Itulah mengapa momentum tepat buat berinvestasi di deposito harus melihat acuan dari BI. Deposito memiliki suku bunga kompetitif dibandingkan produk tabungan biasa.

Tiga kali lipat suku bunga bisa diberikan deposito yang bisa digunakan untuk menambah dana atau digunakan untuk kebutuhan lain.

Deposito juga berbeda dengan tabungan bank biasa dari segi jangka waktu penyimpanan. Hal itu perlu dicermati untuk menghindari kesalahpahaman keuangan. Apalagi masih ada beberapa nasabah yang belum mengerti maksud isian formulir online karena tidak dipandu langsung customer service (CS).

Kejadian itu sering dialami oleh orang awam yang sama sekali tidak mengerti istilah keuangan atau perbankan. Sering ada kesulitan karena bahasa yang tertera pada formulir yang harus diisi, seperti collateral, interest, cheque dan lainnya.

Menghitung Bunga Deposito Online

Deposito js menguntungkan para nasabah karena bisa mendapatkan bunga pertahan sampai 6,00% seperti yang ditawarkan aplikasi digibank by DBS. Melakukan deposito di sana cukup dimulai dengan Rp 1.000.000 yang kemudian ada lima tenor dari satu, tiga, enam, sembilan dan 12 bulan.

Bayangkan berapa bunga tabungan yang bisa didapatkan per tahunnya yang bisa memberikan nasabah digibank by DBS kesempatan liburan maupun mewujudkan impian. Maka jangan lupa pastikan dahulu bunga dan tenor ketika mau menyimpan uang di deposito.

Disarankan bagi investor pemula, untuk menyimpan deposito digibank mulai dari Rp 1.000.000 sampai Rp. 5.000.000. Biasanya, mulai dari tenor pertama dahulu, yaitu selama satu bulan. Jika sukses dan dirasa memberikan keuntungan tersendiri, baru melangkah ke tenor berikutnya.

Tapi diyakini bahwa mengambil tenor satu bulan di digibank pun sudah pasti menguntungkan karena suku bunganya kompetitif. Apalagi jika menyelesaikan sampai tenor 12 bulan. Dari modal awal saja, deposito bisa berkembang menjadi sekitar 3 atau 4  jutaan di digibank.

Nah, hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menghitung deposito adalah rumus bunga deposito online. Sederhananya adalah bunga x dana pokok deposito x 30 hari x 80% (pajak) : 365 hari.

Solusi Praktis dan Mudah

Pada dasarnya banyak kemudahan jika investasi deposito dengan cara online ini. Basis teknologi jelas memberikan segala kemudahan sehingga nasabah lebih mudah dan nyaman atas tawaran-tawaran dari bank terkait.

Fitur-fitur dari aplikasi yang ada semakin memudahkan deposito yang memang pada dasarnya adalah investasi dengan risiko rendah dan aman. Dikatakan aman karena LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menjaminnya dengan akan menggantinya jika bank deposito mengalami kebangkrutan.

Hanya saja bunga deposito harus melebihi bunga yang dijamin LPS. Tapi pada dasarnya risiko rendah dan suku bunga yang tinggi itu membuat banyak nasabah memilih berinvestasi di deposito berjangka.

Memang banyak orang yang harus memilih investasi ketika memasuki usia produktif, mulai dari finansial, properti, emas dan lain sebagainya.

Pajak Deposito

Faktor yang membuat banyak orang memilih deposito adalah karena suku bunga yang tinggi. Semakin besar bunga yang didapat ketika uang semakin besar didepositokan.

Di sinilah deposito menjadi objek pajak sehingga dana akhir sudah terkena potongan. Meskipun tidak semua bank memberlakukan pajak bunga deposito online.

Pada dasarnya, pajak atas bunga deposito merupakan salah satu jenis PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan Pasal 4 ayat 2. Yaitu pajak penghasilan atas jenis tertentu yang bersifat nilai dan tidak dapat dikreditkan dengan penghasilan terutang.

Biasanya, besaran pajak yang dikenakan adalah 20% untuk deposito lebih dari 7.500.000. Nilai suku bunga yang diterima oleh nasabah nanti akan dikurangi besaran pajak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like
Mitsubishi Xpander Crossover, Kombinasi dari MPV dan SUV
Selengkapnya

Mitsubishi Xpander Crossover

Menjelang penutupan 2019, PT Mitsubishi Krama Yudha Sales Indonesia (MMKS) memberi kejutan dengan meluncurkan model Xpander Crossover baru.…