Asas dan Tujuan Pemilu di Indonesia – Tahun 2018 mendatang merupakan tahun yang begitu semarak. Tahun tersebut juga dikatakan sebagai tahun politik. Mengapa demikian? Pada tahun tersebutlah Pemilu atau Pemilihan Umum di Indonesia akan digelar. Pemilu merupakan event per lima tahunan yang wajib di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan yang tertera di UUD 1945. Perlu diketahui sebelumnya, Pemilu di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1955. Pada kesepakatan awal ini, Pemilu hanya untuk memilih anggota perwakilan semata, seperti DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, setelah amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR diubah kesepakatannya menjadi dimasukkan ke dalam rangkaian Pemilu. Tahun 2004 adalah tahun di mana Pemilu dengan Pilpres diselenggarakan.
Apa Asas dan Tujuan Pemilu di Indonesia?
Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia memiliki asas dan tujuan. Asas dan tujuan Pemilu di Indonesia belum pernah berubah sejak zaman orde baru, melainkan hanya mengalami pengembangan atau penambahan pada bagian asa Pemilu. Pada kesempatan kali ini, kami akan menginformasikan mengenai asas dan tujuan Pemilu di Indonesia tersebut.
Indonesia sejak lama telah menganut asas Pemilu yang LUBERJURDIL yang merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Apa itu LUBERJURDIL? Berikut ini penjelasan asas pemilu
1. Langsung
Artinya, rakyat memilih dengan hak yang dimilikinya secara langsung, sesuai dengan hati nuraninya sendiri tanpa perantara. Jadi, saat melakukan pemilihan, seorng warga tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun.
2. Umum
Artinya, setiap warga Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sudah harus mengikuti Pemilu. Pemilu ini diikuti secara umum dan tidak melihat jenis kelamin, ras, agama, pekerjaan, suku, dan sebagainya.
3. Bebas
Artinya, setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat dan berhak memilih, bebas dalam menentukan ilihannya sendiri tanpa ada pengaruh dari siapa pun, tekanan, dan paksaan dari pihak manapun dengan cara apapun.
4. Rahasia
Rakyat yang melaksanakan hak per lima tahunannya ini akan diberikan jaminan, bahwa siapa yang dipilih tidak akan diketahui oleh siapa pun dari pihak mana pun dengan cara apapun. Kemudian, asas Pemilu berkembang di era Reformasi dan ditambahkan dengan Jujur dan Adil.
5. Jujur
Artinya, semua yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, baik itu panitia, aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih, dan semua pihak terkait, harus bersikap dan bertindak jujur. Hal ini diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karenanya jika tidak mentaatinya, maka yang curang akan dikenakan sanksi hukum yang pasti.
6. Adil
Asas adil maksudnya adalah adanya perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu dan pemilih. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi yang boleh dilakukan terhadap kedua pihak tersebut. Semua memiliki hak yang sama.
Selain memiliki asas, Pemilu juga tentunya memiliki tujuan yang harus dicapai, yaitu sebagai berikut:
- Perwujudan hak asasi politik rakyat Indonesia
- Melaksanakan kedaulatan rakyat
- Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
- Memilih wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara aman, tertib, dan damai seara konstutisional.
Itulah tadi asas dan tujuan Pemilu di Indonesia yang wajib diketahui bagi seluruh rakyat Indonesia yang sudah memiliki hak memilih, pun yang belum. Sebab, asas dan tujuan Pemilu di Indonesia sangat penting dipegang teguh agar tercapai memajukan bangsa.