Bagaimana dengan Pahala Wakaf Jika Aset Sudah Tidak Bernilai Lagi?

Jangan salah anggapan, berwakaf tidak akan menghabiskan harta melainkan mengekalkan harta dan menjadi jaan meraih ridha Allah SWT. Manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh masyarakat luas, tetapi pahala wakaf akan terus mengalir pada wakif yang akan dibalas di akhirat kelak.

Pahala Wakaf Jika Aset Sudah Tidak Bernilai Lagi

Wakaf ini termasuk ibadah yang istimewa khususnya bagi yang beragama Islam karena ibadah ini adalah ajaran agama yang menganjurkan untuk saling memberi pada sesama manusia. Sehingga ibadah yang satu ini disebut juga dengan ibadah berdimensi ganda. Selain memperbaiki hubungan dengan sesama manusia (hablu minannas) dengan kualitas hidup banyak orang yang lebih sejahtera, ibadah ini juga akan diberikan ganjaran pahala yang terus menerus mengalir dari Allah meskipun wakif sudah meninggal dunia, yang berhubungan dengan hablu minallah.

Dalam bahasa Arab, wakaf berasal dari kata “al-waqf” yang berarti menahan, diam, berhenti, mengekang atau menghalang. Ketika dihubungkan dengan harta aset berupa tanah, bangunan, binatang, dan yang lainnya, wakaf berarti membekukan hak milik untuk mendapatkan manfaat tertentu.

Sedangkan dalam terminologi atau istilah syariat, wakaf berarti menahan hak atas harta benda yang dimiliki pewakaf, dengan tujuan yang mulia yaitu menyedekahkan manfaatnya untuk kebajikan masyarakat umum, untuk penerima wakaf yang sudah ditentukan oleh wakif, ataupun untuk kepentingan agama.

Sehinga dalam pengertian yang sederhana, wakaf berarti menahan asalnya dan memberikan hasilnya. Dengan begitu, harta bendanya tidak berkurang sedikitpun, tetapi justru malah bertambah dan hasilnya diperuntukkan pada kepentingan banyak orang.

Dengan begitu, wakaf bisa dipergunakan untuk mengatasi permasalahan sosial untuk kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Bisa untuk alokasi di bidang sosial, pendidikan, ekonomi, kesehatan, sarana transportasi, tempat ibadah, dan sebagainya. Nilai kekayaannya akan kekal, manfaat serta kebaikannya akan terus menerus bertambah.

Pahala bagi pewakaf juga akan terus menerus mengalir. Hal ini didasarkan pada hadis Rasul SAW seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah ra, “Bila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, dan doa anak yang soleh.”

Dari hadis di atas bisa dipahami bahwa pahala dari berwakaf akan terus mengalir pada pemberi wakaf meskipun sudah meninggal. Namun, menurut sebagian ulama, pahalanya akan berakhir jika harta wakaf tersebut sudah tidak lagi memiliki nilai ekonomis, misalnya hewan yang diwakafkan sudah mati, mobil atau kendaraan tersebut sudah rusak, gedung yang diwakafkan suduah hancur atau tidak pergunakan lagi.

Sesuai yang disebutkan oleh Ibn Qayyim al-Jauziyyah, “Sesungguhnya wakaf tersebut tidak sah kecuali jika diwakafkan semata-mata dimaksudkan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, serta dalam rangka menaati perintah-Nya dan menaati perintah Rasul-Nya.”

Niat yang ikhlas merupakan dasar untuk mendapatkan pahala ketika berwakaf. Namun, sedikit-banyak, besar-kecil nilai, serta lamanya tenggat waktu pemanfaatan harta benda wakaf turut memengaruhi besar-kecil pahala yang diterima oleh wakif nantinya.

Sama jika dibandingkan dengan amalan solat. Solat yang dikerjakan berjamaah akan mendapat pahala yang berlipat dibanding solat munfarid, dengan perbandingan 1:27 derajat. Begitu juga dengan jumlah pahala zakat, sedekat, dan juga infak.

Semakin baik kualitas dan kuantitas wakaf yang diberikan, semakin lama jangka waktu berwakaf, semakin besar pula pahala wakaf yang akan diterima oleh wakif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like