Pengertian Demokrasi – Sering kita mendengar ungkapan seperti “negara kita adalah negara demokrasi”, “jangan nodai demokrasi kita!”, “Indonesia darurat demokrasi”, dan berbagai ungkapan lainnya.
Lalu, apa pengertian demokrasi? Jangan sampai sudah mengeluarkan ungkapan menyangkut demokrasi namun belum mengetahui pengertiannya. Meskipun demokrasi rasanya sudah akrab di telinga, namun bukan berarti otomatis kita sudah tau tentang pengertiannya.
Untuk itu, kali ini kita akan membahas tentang pengertian dari demokrasi. Pengertian demokrasi bisa kita mulai pelajari dengan mengartikannya secara harfiah atau asal katanya. Secara harfiah, demokrasi berasal dari kata demos dan kratos.
Demos artinya rakyat dan kratos atau kratein artinya pemerintahan. Berdasarkan asal kata tersebut, maka kita bisa mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat. Setelah mengatahui pengertiannya secara harfiah, maka kemudian akan lebih mantapnya lagi jika kita menilik tentang bagaimana pengertian dari demokrasi ini menurut para ahli.
Untuk itu, berikut ini akan diulas beberapa pengertian dari demokrasi yang disampaikan oleh para ahli untuk membuat kita semakin paham tentang apa itu demokrasi.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
- Abraham Lincoln, menurutnya demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Hans Kelsen, menurutnya demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini, wakil-wakil rakyat yang terpilih merupakan pelaksana kekuasaan negara, dimana rakyat percaya jika kepentingan mereka harus selalu diperhatikan oleh pemerintah demi kesejahteraan.
- Montesque, menurutnya pengertian demokrasi adalah kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Yaitu lembaga legislatif yang merupakan lembaga pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, lembaga legislatif yang merupakan lembaga pemegang kekuasaan untuk melaksanakan untung-undang, dan lembaga yudikatif yang merupakan lembaga pemegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Menurutnya, masing-masing lembaga atau institusi tersebut berdiri sendiri secara independent dan tanpa dipengaruhi oleh lembaga atau institusi lainnya.
- Aristoteles, mengartikan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan. Atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya.
- Koentjoro Poerbopanoto, menurutnya demokrasi ialah suatu sistem dimana rakyat harus ikut berpartisipasi dalam suatu pemerintahan negara secara aktif.
- Menurut Affan Gaffar, terdapat 2 makna atau pengertian demokrasi yaitu demokrasi normatif dan demokrasi empirik. Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara. Sementara demokrasi empirik adalah demokrasi yang terwujud dalam dunia politik.
Itulah beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli yang akan semakin membuat kita lebih memahami tentang apa itu demokrasi.
Dari berbagai pengertian demokrasi di atas, mungkin ada yang membuat kita tertarik dan bertanya-tanya apa maksudnya. Ya, tentang pengertian demokrasi yang disampaikan oleh Affan Gaffar yaitu bahwa demokrasi memiliki 2 makna yaitu demokrasi normatif dan demokrasi empirik.
Dalam ilmu politik, memang dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu demokrasi normatif atau disebut juga demokrasi prosedural dan pemahaman secara empirik. Untuk demokrasi normatif atau demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara, bisa kita lihat dalam konstitusi masing-masing negara.
Biasanya ungkapan normatif diterjemahkan dalam konstitusi tersebut. Misalnya dalam UUD 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia, kita akan melihatnya dalam bunyi pasal-pasal seperti: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (Pasal 1 ayat 2).
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang (pasal 28). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).”
Demokrasi normatif yang menjadi bentuk ideal yang dicita-citakan oleh suatu negara bisa saja berjalan seiringan dengan demokrasi empirik atau demokrasi yang terwujud dalam dunia politik. Namun, tidak menutup kemungkinan, demokrasi normatif yang masih memiliki kekurangan kemudian dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk mendapatkan keuntungan atau membenarkan perilaku politiknya.
Seperti yang terjadi pada masa orba dimana presiden Soeharto memanfaatkan kelemahan pasal 6 ayat 2 UUD 1945 untuk mengukuhkan masa jabatannya sebagai presiden. Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dapat dipilih kembali tanpa pembatasan waktu. Kejadian tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami dan diambil pelajaran dari sejarah demokrasi Indonesia.
Selain itu masih ada banyak pemanfaatan kelemahan demokrasi normatif lainnya. Namun, selain itu, ada pula kasus dimana demokrasi normatif tidak diimplementasikan dalam konteks kehidupan politik sehari-hari di dalam suatu negara. Maka, di situ antara demokrasi normatif dan empirik tidak sejalan.
Dari situlah mungkin akan muncul berbagai ungkapan tentang demokrasi seperti, “jangan nodai demokrasi kita!” atau “Indonesia darurat demokrasi”.
Untuk memahami tentang demokrasi, khususnya demokrasi Indonesia, maka selain pengertian demokrasi, perlu juga memahami berbagai sejarah demokrasi, ciri-ciri demokrasi, dan berbagai hal yang menyangkut demokrasi lainnya.
Terutama bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia dari masa sebelum kemerdekaan hingga saat ini. Dengan begitu kita akan lebih memahami mengapa dan bagaimana istilah demokrasi yang selalu kita dengar bisa terdengar dari berbagai kalangan. Dengan begitu, kita bukan hanya ikut-ikutan melontarkan berbagai ungkapan tersebut namun lebih daripada itu juga memahaminya.