Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk-Bentuk Badan Usaha – Bagi Anda yang ingin membuka usaha sendiri, Ada beberapa hal yang penting diketahui sejak awal. Hal-hal ini juga tentunya berhubungan dengan hukum, perizinan, dan segala aturan usaha yang ingin dibuka.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Jika Anda ingin membuka usaha, maka Anda sedikit ‘dipaksa’ atau mau tidak mau harus juga mempelajari dan memahami macam-macam bentuk badan usaha. Sehingga, Anda tidak kesulitan dalam mencari bentuk badan usaha seperti apa yang cocok untuk usaha yang ingin Anda rintis.

Berdasarkan pengertian bakunya, badan usaha adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis, yang memiliki tujuan untuk mencari profit atau keuntungan dari usaha yang dibangun. Ada banyak orang yang sering salah kaprah memaknai badan usaha.

Di mana, badan usaha disamaartikan dengan perusahaan. Padahal kenyataannya keduanya memiliki perbedaan. Perbedaan yang paling mendasar adalah badan usah bentuknya lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor produksi yang bersifat teknis.

Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia

Nah, agar lebih mudah dimengerti, berikut ini kami berikan bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia yang penting untuk Anda ketahui jika ingin membuka usaha. Yuk simak yang berikut.

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan bisa dikatakan merupakan bentuk badan usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya hanya dimiliki oleh satu orang saja. Sehingga, semua orang bebas membuat bisnis personalnya tanpa batasan tertentu untuk mendirikannya. Perusahaan perseorangan bisa dibuat oleh siapa saja, bahkan jika ia bermodal kecil, dengan sumber daya terbatas, kuantitas produksi yang terbatas, dan alat produksi yang sederhana.

2. Persekutuan Firma (Fa)

Persekutuan firma didirikan untuk menjalankan perusahaan antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Nah, tanggung jawab para pemilik firma ini biasa disebut dengan sekutu yang sifatnya tanggung rentang, yaitu jika utang yang dibuat oleh salah satu anggota sekutu, maka akan mengikat sekutu lainnya dan sebaliknya. Tangung jawab persekutuan firma juga menyangkut harta kekayaan pribadi para sekutunya.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Anda tentu sering mendengar bentuk badan usaha yang satu ini. Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma terdiri dari para sekutu yang aktif menjalan perusahaannya, maka perusahaan komanditer sekutunya bersifat pasif atau hanya memasukkan modal. Jadi, para sekutu hanya menanamkan modal tanpa turut aktif menjalankan perusahaan.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha para pemilik modal yang terdiri dari saham-saham. Pemiliknya adalah mereka yang menanamkan saham, sebanyak ia menanam saham, sebanyak itulah bagian kepemilikannya terhadap perusahaan. Artinya, dalam badan usaha Perseroan Terbatas, beberpa pendiri PT ini masing-masing memasukkan modal untuk perusahaan berdasarkan perjanjian dan modal tersebut terbagi dalam bentuk saham yang memiliki nilai.

5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)

Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), PT (Persero) atau yang dulunya disebut Perusahaan Negara (PN) adalah bentuk perusahaan milik dan dikelola oleh negara ataupun daerah. Tujuan utama didirikannya Persero adalah mencari keuntungan untuk negara dan memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya ada yang sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara da nada juga dibantu oleh swasta.

Ciri-ciri PT (Persero) adalah bertujuan mencari untung atua untuk tujuan komersil, dipimpin oleh direksi, pegawainya berstatus pegawai swasta. Beberapa contoh badan usaha PT (Persero) di Indonesia dalah Garuda Indonesia Airways, Pertamina, Angkasa Pura, Aneka Tambang, Telkom, PLN, dan masih banyak lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like
Pengertian, Cara Kerja Otot Bisep dan Trisep Lengkap
Selengkapnya

Otot Bisep dan Trisep

Otot Bisep dan Trisep – Tubuh manusia tersusun dari banyak organ, sel, dan jaringan yang tercipta sedemikian rupa untuk…
Pengertian Demokrasi
Selengkapnya

Pengertian Demokrasi

Pengertian Demokrasi – Sering kita mendengar ungkapan seperti “negara kita adalah negara demokrasi”, “jangan nodai demokrasi kita!”, “Indonesia darurat…